Dari Suara Merdeka, 28 Januari 2009
Oleh Balya
JALA PUSTAKA merupakan salah satu perpustakaan yang ada di Kota Pekalongan, berlokasi di Jl Raya Kranji Kedungwuni Timur 02 RT 01/ RW 09 Kedungwuni, Pekalongan.
Jala berarti jaring, sedangkan pustaka berarti buku (dunia). Jadi, Jala Pustaka adalah sebuah perpustakaan yang bertujuan menjaring semua golongan masyarakat untuk ber-gabung dalam memerangi kebodohan di masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan melalui kegiatan membaca.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat dewasa ini adalah, perpustakaan belum dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting; keberadaannya di tengah-tengah masyarakat pun bisa dihitung dengan jari, padahal ia merupakan gudangnya ilmu.
Perpustakaan yang terdapat di wilayah Kabupaten Pekalongan sendiri hanyalah perpustakaan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda); itu pun lokasinya berada di kompleks kantor pemda; dengan demikian terpisah dari permukiman masyarakat secara umum; selain tentunya perpustakaan di tiap-tiap sekolah yang mungkin ada. Banyak masyarakat —terutama para pelajar— tidak dapat menemukan tempat untuk membaca, sekadar mengisi kekosongan di sela-sela belajar di sekolah.
Dengan alasan itulah, Rumah Baca Jalapustaka didiri-kan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk menjelajah dunia lewat buku.
Dengan motto ìMenjala Dunia dengan Membacaì, Rumah Baca Jala Pustaka mengajak masyarakat umum —khususnya pelajar— untuk menumbuhkan minat baca sejak dini. Dengan membaca, seseorang dapat menemukan dan membangkitkan kreativitas dan kemampuan yang belum diketahui sebelumnya, serta mengajak masyarakat untuk memajukan pendidikan di dunia, terutama di Pekalongan.
Menurut Undang-Undang (UU) 43/2007, perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Namun pada kenyataannya, masyarakat yang berstatus ekonomi lemah jarang sekali memanfaatkan perpustakaan, salah satunya adalah karena prosedur birokrasi atau persyaratan pinjam-meminjam buku yang kadang menyulitkan.
Koleksi Pribadi
Saat ini, Rumah Baca Jala Pustaka memiliki koleksi bacaan kurang lebih 500 judul buku yang terdiri atas buku-buku karya sastra, buku pelajaran, agama, fiksi, pengetahuan umum, komik, buku anak-anak, dan buku-buku lainnya.
Maklum, Rumah Baca Jala Pustaka belum lama berdiri, tepatnya 15 Oktober 2008. Buku-buku tersebut sebagian besar adalah koleksi pribadi pendiri dan pengelola, serta sumbangan dari beberapa kawan pegiat literasi lainnya.
Di Rumah Baca Jala Pustaka, masyarakat umum yang berkunjung untuk meminjam buku maupun sekadar membaca di tempat tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis.
Pemustaka yang tidak sempat menyelesaikan membaca boleh membawa pulang buku untuk dibaca di rumah. Pemustaka hanya diharuskan mengisi buku peminjaman yang berisi: nama, alamat lengkap, judul buku yang dipinjam, dan tanggal peminjaman. Peminjaman buku berjangka waktu selama satu minggu, dan bisa diperpanjang dengan mengisi kembali buku peminjaman.
Para pemustaka yang selama ini telah berkunjung ke rumah baca tersebut cukup beragam, mulai dari anak-anak, remaja, pelajar, orang tua, bahkan sampai tukang becak pun ikut-ikutan meminjam buku.
Dalam Temu Komunitas Literasi se-Nusantara yang diadakan di Rumah Dunia, Serang, Banten, pada 5-7 Desember 2008, perwakilan Rumah Baca Jala Pustaka menjadi salah satu pesertanya. Dalam acara itu dirumus sembilan rekomendasi tentang perpustakaan.
Kesembilan rekomendasi itu adalah: 1) Mendesak pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi yang lebih teknis berkait dengan UU 43/2007 tentang Perpustakaan. 2) Mewajibkan pemda untuk membangun perpustakaan yang representatif, meningkatkan pelayanan yang optimal, dan menyediakan tenaga pengelola perpustakaan yang profesional. 3) Menjalin kemitraan antara perpustakaan daerah dan perpustakaan komunitas, serta membangun kerja sama antara perpustakaan komunitas lokal dan daerah lainnya.
4) Mewajibkan lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan yang memiliki perpustakaan agar memberikan pelayanan bagi masyarakat umum. 5) Mewajibkan pengembang kompleks perumahan/ pengelola pusat perbelanjaan untuk membangun perpustakaan sebagai bagian dari fasilitas umum.
6) Mewajibkan penerbit menyumbangkan buku-buku kepada perpustakaan komunitas dan mengadakan peluncuran buku terbaru serta pelatihan menulis bersama para penulis buku. 7) Mendorong warga masyarakat untuk mendirikan perpustakaan komunitas di setiap desa/ kelurahan. 8) Mewajibkan perusahaan mengalokasikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) untuk perpustakaan komunitas. 9) Menumbuhkan kebiasaan membaca dengan menyediakan bahan bacaan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dunia kerja, instansi pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Tujuan berdirinya Rumah Baca Jala Pustaka adalah: 1) Ikut serta memajucerdaskan kehidupan masyarakat lewat kegiatan membaca dan literasi; 2) Sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 3) Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan lewat buku-buku dan bacaan lainnya; 4) Menyediakan buku-buku dan bacaan alternatif kepada masyarakat umum, terutama kalangan usia pelajar dan anak-anak; dan 5) Memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya kegiatan membaca.(68)
– Balya, alumnus MAN 1 Pekalongan angkatan 2008, pngelola Rumah Baca Jala Pustaka Pekalongan.
Oleh Balya
JALA PUSTAKA merupakan salah satu perpustakaan yang ada di Kota Pekalongan, berlokasi di Jl Raya Kranji Kedungwuni Timur 02 RT 01/ RW 09 Kedungwuni, Pekalongan.
Jala berarti jaring, sedangkan pustaka berarti buku (dunia). Jadi, Jala Pustaka adalah sebuah perpustakaan yang bertujuan menjaring semua golongan masyarakat untuk ber-gabung dalam memerangi kebodohan di masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan melalui kegiatan membaca.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat dewasa ini adalah, perpustakaan belum dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting; keberadaannya di tengah-tengah masyarakat pun bisa dihitung dengan jari, padahal ia merupakan gudangnya ilmu.
Perpustakaan yang terdapat di wilayah Kabupaten Pekalongan sendiri hanyalah perpustakaan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda); itu pun lokasinya berada di kompleks kantor pemda; dengan demikian terpisah dari permukiman masyarakat secara umum; selain tentunya perpustakaan di tiap-tiap sekolah yang mungkin ada. Banyak masyarakat —terutama para pelajar— tidak dapat menemukan tempat untuk membaca, sekadar mengisi kekosongan di sela-sela belajar di sekolah.
Dengan alasan itulah, Rumah Baca Jalapustaka didiri-kan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk menjelajah dunia lewat buku.
Dengan motto ìMenjala Dunia dengan Membacaì, Rumah Baca Jala Pustaka mengajak masyarakat umum —khususnya pelajar— untuk menumbuhkan minat baca sejak dini. Dengan membaca, seseorang dapat menemukan dan membangkitkan kreativitas dan kemampuan yang belum diketahui sebelumnya, serta mengajak masyarakat untuk memajukan pendidikan di dunia, terutama di Pekalongan.
Menurut Undang-Undang (UU) 43/2007, perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Namun pada kenyataannya, masyarakat yang berstatus ekonomi lemah jarang sekali memanfaatkan perpustakaan, salah satunya adalah karena prosedur birokrasi atau persyaratan pinjam-meminjam buku yang kadang menyulitkan.
Koleksi Pribadi
Saat ini, Rumah Baca Jala Pustaka memiliki koleksi bacaan kurang lebih 500 judul buku yang terdiri atas buku-buku karya sastra, buku pelajaran, agama, fiksi, pengetahuan umum, komik, buku anak-anak, dan buku-buku lainnya.
Maklum, Rumah Baca Jala Pustaka belum lama berdiri, tepatnya 15 Oktober 2008. Buku-buku tersebut sebagian besar adalah koleksi pribadi pendiri dan pengelola, serta sumbangan dari beberapa kawan pegiat literasi lainnya.
Di Rumah Baca Jala Pustaka, masyarakat umum yang berkunjung untuk meminjam buku maupun sekadar membaca di tempat tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis.
Pemustaka yang tidak sempat menyelesaikan membaca boleh membawa pulang buku untuk dibaca di rumah. Pemustaka hanya diharuskan mengisi buku peminjaman yang berisi: nama, alamat lengkap, judul buku yang dipinjam, dan tanggal peminjaman. Peminjaman buku berjangka waktu selama satu minggu, dan bisa diperpanjang dengan mengisi kembali buku peminjaman.
Para pemustaka yang selama ini telah berkunjung ke rumah baca tersebut cukup beragam, mulai dari anak-anak, remaja, pelajar, orang tua, bahkan sampai tukang becak pun ikut-ikutan meminjam buku.
Dalam Temu Komunitas Literasi se-Nusantara yang diadakan di Rumah Dunia, Serang, Banten, pada 5-7 Desember 2008, perwakilan Rumah Baca Jala Pustaka menjadi salah satu pesertanya. Dalam acara itu dirumus sembilan rekomendasi tentang perpustakaan.
Kesembilan rekomendasi itu adalah: 1) Mendesak pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi yang lebih teknis berkait dengan UU 43/2007 tentang Perpustakaan. 2) Mewajibkan pemda untuk membangun perpustakaan yang representatif, meningkatkan pelayanan yang optimal, dan menyediakan tenaga pengelola perpustakaan yang profesional. 3) Menjalin kemitraan antara perpustakaan daerah dan perpustakaan komunitas, serta membangun kerja sama antara perpustakaan komunitas lokal dan daerah lainnya.
4) Mewajibkan lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan yang memiliki perpustakaan agar memberikan pelayanan bagi masyarakat umum. 5) Mewajibkan pengembang kompleks perumahan/ pengelola pusat perbelanjaan untuk membangun perpustakaan sebagai bagian dari fasilitas umum.
6) Mewajibkan penerbit menyumbangkan buku-buku kepada perpustakaan komunitas dan mengadakan peluncuran buku terbaru serta pelatihan menulis bersama para penulis buku. 7) Mendorong warga masyarakat untuk mendirikan perpustakaan komunitas di setiap desa/ kelurahan. 8) Mewajibkan perusahaan mengalokasikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) untuk perpustakaan komunitas. 9) Menumbuhkan kebiasaan membaca dengan menyediakan bahan bacaan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dunia kerja, instansi pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Tujuan berdirinya Rumah Baca Jala Pustaka adalah: 1) Ikut serta memajucerdaskan kehidupan masyarakat lewat kegiatan membaca dan literasi; 2) Sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 3) Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan lewat buku-buku dan bacaan lainnya; 4) Menyediakan buku-buku dan bacaan alternatif kepada masyarakat umum, terutama kalangan usia pelajar dan anak-anak; dan 5) Memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya kegiatan membaca.(68)
– Balya, alumnus MAN 1 Pekalongan angkatan 2008, pngelola Rumah Baca Jala Pustaka Pekalongan.
2 komentar:
Wah ikut senang, sebagai warga Pekalongan (desa Doro) dengan berdirinya Jala Pustaka. Sukses ya. Salam hangat!
Hejis
wah gw bangga pnya temen se angkatan di MAN 1 pekalongan.Yang peduli dengan masa depan bangsa.gw dukung terus usaha loe bro,,,,,aku ga nyangka orang sperti loe pnya pikiran spt itu,,,,,good luck yaaaaa,,,,,,,,
Eko
Posting Komentar